BALANGAN — Pelaku UMKM di Kabupaten Balangan kini memiliki jalan baru untuk mengurus legalitas usaha tanpa harus melalui proses yang rumit. Hal ini menyusul penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel dan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan.
Kerja sama ini difokuskan pada sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan, sebuah skema badan hukum yang dirancang khusus untuk usaha kecil. Dengan skema ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan status badan hukum secara perorangan, tanpa memerlukan pendiri tambahan atau modal dasar yang besar.
Mengapa Legalitas Menjadi Kunci bagi Pelaku UMKM?
Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Abdurrahman Arrahimi, mendorong para pelaku UMKM untuk memanfaatkan momentum ini. Ia menilai pemahaman tentang legalitas sangat penting bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan.
Legalitas bukan sekadar formalitas administratif. Bagi usaha kecil, dokumen ini menjadi pembeda antara sektor informal dan formal, yang berdampak pada akses pembiayaan hingga peluang kemitraan dengan korporasi besar.
Perseroan Perorangan: Solusi Kepastian Hukum Usaha Kecil
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah, menegaskan bahwa skema Perseroan Perorangan dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM. Ia menekankan bahwa kepastian hukum adalah fondasi untuk membangun kepercayaan, baik dengan konsumen maupun mitra bisnis.
"Legalitas usaha bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan dan membuka peluang pengembangan usaha. Karena itu, kami terus mendorong agar layanan hukum semakin mudah dijangkau oleh pelaku UMKM," ujar Meidy dalam kegiatan tersebut.
Apa Dampaknya bagi UMKM di Balangan?
Melalui kolaborasi ini, para pelaku usaha di Balangan diharapkan tidak lagi kesulitan memahami alur pembuatan badan usaha. Pendampingan yang diberikan bertujuan untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang kerap membuat usaha kecil enggan mengurus legalitas.
Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki badan hukum, daya tawar mereka di pasar juga meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor usaha mikro dan kecil di wilayah Kalimantan Selatan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum Kalsel untuk menjangkau daerah-daerah di luar kota besar, memastikan layanan hukum tidak hanya terpusat di ibu kota provinsi. Diharapkan, semakin banyak pelaku UMKM di Balangan yang mampu berkembang secara berkelanjutan dengan dukungan legalitas yang memadai.