TABALONG — Aksi pencurian hasil perkebunan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil digagalkan setelah petugas keamanan kebun memergoki sebuah truk yang mengangkut buah sawit tanpa izin pada Ahad (9/8/2026) dini hari. RW (43), warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, langsung diamankan saat truk yang dikendarainya berhenti di wilayah Desa Mahe Seberang.
Truk tersebut pertama kali mencurigakan ketika terpantau masuk ke area perkebunan pada Sabtu (8/8/2026) malam. Informasi dari karyawan perkebunan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pengawas yang melakukan pemantauan hingga truk bergerak keluar menuju arah Pangi, Desa Garunggung, Kecamatan Tanjung.
Peran RW Sebagai Pengemudi Truk Pengangkut Sawit
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengungkapkan, RW diduga berperan sebagai pengemudi truk yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian. Saat diperiksa di lokasi, RW mengakui perbuatannya dan menyebut ada dua orang lain yang turut serta dalam aksi tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, RW mengakui bahwa dirinya bersama dua orang lainnya telah mengambil buah kelapa sawit dari kawasan perkebunan tanpa izin," ujar Heri melalui keterangan resminya.
Barang Bukti Truk dan Ratusan Janjang Sawit Diamankan
Petugas Polsek Tanjung menyita satu unit truk warna merah dengan bak kayu berwarna kuning sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 80 janjang buah kelapa sawit dengan berat lebih kurang 1,2 ton yang masih berada di atas truk.
Saat ini RW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami kronologi serta alur pengangkutan hasil kebun tersebut. Polisi juga tengah memburu dua orang lainnya yang disebut ikut terlibat dalam pencurian ini.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Buru Dua Pelaku Lain
Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron tengah dilakukan guna mengungkap jaringan pencurian sawit di wilayah Tabalong.