Pakar Hukum Nilai Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Wajib Dikembangkan hingga Ungkap Aktor Korporasi

Penulis: Yuda Pratama  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:48:31 WIB
Pakar hukum menilai penyidikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah wajib dikembangkan hingga mengungkap aktor korporasi.

KALIMANTAN SELATAN — Perkara yang menyeret Febrie Adriansyah disebut memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar pertanggungjawaban individu. Pengembangan kasus dinilai krusial untuk menjawab spekulasi publik mengenai siapa saja pihak yang diuntungkan dari praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Mundurnya Hotman Paris Jadi Sinyal Dinamika Kasus

Reza menyoroti mundurnya pengacara kondang Hotman Paris dari pendampingan perkara tersebut sebagai salah satu gejala yang menarik perhatian. Meski alasan kesehatan dikemukakan, ia menilai publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika kuat di balik kasus ini.

"Salah satu gejalanya adalah mundurnya Hotman Paris. Meski beliau menyampaikan alasan kesehatan, publik menangkap adanya aroma rivalitas dan dinamika yang cukup kuat di balik perkara ini," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Bongkar Jejaring Korupsi di Balik Perkara Eks Jampidsus: Siapa Aktornya? Siapa yang Diuntungkan?" di Jakarta, Jumat (7/8).

Korporasi Masuk Bidik Penyidik Berdasarkan KUHP Baru

Menurut Reza, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membuka ruang penegakan hukum terhadap badan hukum, tidak hanya perseorangan. Penyidik disebut memiliki payung hukum untuk menjerat korporasi maupun direksi secara bersamaan apabila alat bukti mencukupi.

"Nanti bisa saja muncul pertanggungjawaban ganda, baik sebagai direksi maupun sebagai pribadi. Nama-nama yang diduga terlibat saya meyakini akan muncul dalam proses pengembangan perkara," kata Reza.

Ia menambahkan, publik masih menanti penyidik menghadirkan nama-nama baru di tengah proses yang berjalan. "Ketika pengembangan perkara belum memunculkan nama-nama lain atau aktor utama di balik kasus ini, tentu publik masih menunggu bagaimana penyidik mengembangkan proses penyidikannya," ujarnya.

KPK Berpeluang Ambil Alih Perkara

Reza juga menyoroti potensi keterlibatan kementerian atau pihak lain dalam pengembangan kasus ini. Ia menegaskan, pengawalan publik terhadap proses hukum sangat diperlukan agar tidak ada intervensi di luar mekanisme yang berlaku.

Ia turut mengingatkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara tertentu. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang KPK, salah satunya apabila kerugian negara dinilai sangat besar dan kasus menarik perhatian masyarakat luas.

"Kalau membaca Undang-Undang KPK, misalnya Pasal 10, terdapat sejumlah kriteria yang memungkinkan KPK mengambil alih suatu perkara, di antaranya apabila kerugian negara sangat besar dan kasus tersebut menjadi perhatian publik," jelas Reza.

Keterangan Febrie Bisa Jadi Pintu Masuk Pengembangan

Reza berpandangan, apabila dalam proses penyidikan Febrie memberikan keterangan yang mengarah pada pihak lain, informasi tersebut sah menjadi dasar pengembangan perkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Diskusi yang digelar Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia itu menghadirkan sejumlah narasumber lain, yakni ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, serta dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Firdaus Syam. Forum ini diikuti perwakilan mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top