Pemkab Hulu Sungai Selatan tengah menyiapkan regulasi baru untuk mempercepat penyaluran bantuan tunai bagi warga terdampak bencana, dari sebelumnya sekitar 15 hari menjadi bisa diberikan saat itu juga. Bupati HSS H Syafrudin Noor menyampaikan hal ini usai menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak pohon tumbang di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya. Regulasi tersebut sedang dipelajari Dinas Sosial dan BPKPD, sekaligus menyiapkan peningkatan besaran bantuan mulai tahun depan.
KANDANGAN — Bupati Hulu Sungai Selatan H Syafrudin Noor menyatakan Pemkab HSS tengah menyiapkan regulasi baru yang memangkas waktu penyaluran bantuan tunai bagi warga terdampak bencana. Selama ini proses pencairan memakan waktu sekitar 15 hari, sehingga warga harus menunggu cukup lama sebelum bantuan diterima.
Regulasi tersebut sedang dipelajari melalui instansi terkait di Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD). Targetnya, bantuan bisa tersalurkan saat itu juga begitu warga mengalami musibah.
Bantuan Tunai untuk Tiga Kategori Kerusakan
Bantuan tunai bagi warga terdampak bencana selama ini terus berjalan. Sasaran penerimanya mencakup warga dengan kondisi kerusakan ringan, sedang, hingga berat atau rusak parah.
Rencana percepatan penyaluran ini akan dikoordinasikan bersama DPRD Kabupaten HSS. Pemkab juga menyiapkan regulasi untuk meningkatkan besaran bantuan mulai tahun depan.
"Bantuan tunai bagi warga terdampak bencana selama ini terus berjalan. Namun, proses penyaluran membutuhkan waktu sekitar 15 hari," kata bupati dalam keterangan usai menyerahkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak pohon tumbang yang menyebabkan kerusakan rumah, di Desa Karasikan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS, Minggu.
Jaminan Sosial bagi Keluarga yang Ditinggalkan
Selain percepatan bantuan bencana, Pemkab HSS menekankan jaminan perlindungan sosial bagi warga. Bupati menyebut masyarakat HSS sudah terlayani BPJS Kesehatan yang telah dilanjutkan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta ditambah jaminan hari tua Rp8 juta. Apabila memiliki anak yang masih sekolah, otomatis mendapatkan beasiswa.
Jika meninggal akibat kecelakaan kerja, nilainya lebih besar bagi warga HSS yakni Rp70 juta. Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan dana asuransi sekitar Rp17 miliar lebih untuk warga HSS.
"Kami pastikan pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat yang tertimpa musibah, baik kejadian angin puting beliung, kebakaran dan bencana lainnya," ucap bupati.
Koordinasi dengan DPRD Jadi Kunci Implementasi
Percepatan penyaluran bantuan membutuhkan payung hukum yang jelas agar tidak menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari. Karena itu, Pemkab HSS melibatkan DPRD dalam pembahasan regulasi ini.
Penyerahan bantuan di Desa Karasikan turut dihadiri Kepala Dinsos HSS Nordiansyah, Kepala Pelaksana BPBD Ika Aguspiannor Hidayattullah, Camat Sungai Raya Fathul Mushalli, serta Kepala Dispera KPLH HSS Susilo Adianto.
Jika regulasi rampung, warga terdampak bencana di HSS tidak perlu lagi menunggu dua pekan untuk menerima bantuan tunai. Pemkab menargetkan aturan ini berlaku sekaligus dengan peningkatan besaran bantuan pada tahun depan.