Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru menjalin kerja sama dengan tiga instansi vertikal di Kalimantan Selatan untuk memangkas alur birokrasi layanan publik. Ketiga instansi tersebut adalah Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Pengadilan Agama (PA), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Kolaborasi ini menyasar percepatan pembaruan data kependudukan warga, khususnya yang berkaitan dengan layanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
KOTABARU — Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kotabaru, Anang Muhammad Zein, menyatakan pemerintah daerah mengapresiasi inisiatif kerja sama lintas instansi tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan tata kelola administrasi kependudukan di Bumi Saijaan.
"Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan terus meningkat," ujarnya.
Anang meminta seluruh instansi yang terlibat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal. Ia menekankan agar kesepakatan tidak berhenti di atas kertas.
"Mari kita kawal pelaksanaannya di lapangan, agar manfaatnya bisa dirasakan langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan," katanya.
Integrasi Layanan Hukum dan Data Kependudukan
Kepala Disdukcapil Kotabaru, Said Rizani Fahrian, menjelaskan sinergi lintas sektor ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pemutakhiran data kependudukan warga. Fokus utamanya menyasar layanan hukum, sistem peradilan, dan urusan keagamaan.
Melalui kolaborasi tersebut, warga diharapkan memperoleh layanan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien. Salah satu bentuknya adalah penerbitan dokumen kependudukan terintegrasi yang mengikuti putusan pengadilan atau validasi catatan pernikahan dan perceraian.
"Langkah ini merupakan komitmen bersama kami untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kotabaru," ujar Said Rizani.
Warga Tak Perlu Urus Berkas Terpisah di Tiap Instansi
Dengan integrasi data antarinstansi ini, warga Bumi Saijaan diharapkan tidak lagi menempuh prosedur panjang dan terpisah di berbagai kantor. Selama ini, pengurusan dokumen yang berkaitan dengan putusan pengadilan atau pencatatan nikah dan cerai kerap memerlukan perjalanan bolak-balik antarinstansi.
Layanan terpadu ini dinilai mampu mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru. Data yang selama ini tersebar di PN, PA, dan Kemenag akan saling terhubung dengan basis data Disdukcapil.
Pemkab Kotabaru berharap integrasi ini mempercepat pembaruan data penduduk sekaligus mengurangi risiko perbedaan informasi antarinstansi. Dinas terkait akan mengawal implementasi kerja sama tersebut agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.