BANJARBARU — Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel H. Muhammad Syarifuddin membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan SP4N-LAPOR! Tahun 2026 di Gedung Dr. K.H. Idham Chalid, Kamis (24/9/2026). Forum itu diikuti para pengelola SP4N-LAPOR! dari perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel.
Rakor digelar Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel. Turut hadir narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Diskominfo Kalsel.
1.918 Aduan ke Pemprov, 3.057 ke Kabupaten/Kota
Hingga akhir Triwulan III 2026, tercatat 1.918 aduan ditujukan kepada Pemprov Kalsel. Pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel menerima 3.057 aduan pada periode yang sama.
Syariifuddin menilai pengelolaan pengaduan menentukan kepercayaan warga terhadap pemerintah. Setiap laporan yang masuk, katanya, harus dipandang sebagai bahan perbaikan layanan.
"Setiap aduan yang masuk perlu kita pandang sebagai masukan untuk memperbaiki layanan, bukan semata persoalan yang harus ditutup," tegasnya.
Standar Operasional dan Batas Waktu Jadi Patokan
Seluruh perangkat daerah diminta menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai standar operasional prosedur dan batas waktu yang ditetapkan. Jika penyelesaian belum bisa diberikan, warga tetap harus mendapat informasi soal kendala, perkembangan penanganan, dan langkah lanjutan.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kalsel Fahrurazi menyebut rakor bertujuan memperkuat sinergi provinsi dengan kabupaten/kota. Pengelolaan pengaduan ditargetkan berjalan cepat, tepat, dan tuntas.
Aplikasi SINAR Diluncurkan sebagai Simpul Koordinasi
Pada forum yang sama, Sekdaprov Kalsel meluncurkan aplikasi SINAR. Aplikasi ini dikembangkan Biro Kesra sebagai sistem pendukung dan simpul koordinasi layanan kesejahteraan rakyat.
SINAR mengintegrasikan informasi dan layanan pada tiga bagian di Biro Kesra. Aplikasi itu juga mendukung koordinasi dengan mitra terkait dan Bagian Kesra kabupaten/kota.
Fitur di dalamnya mencakup pengaturan hak akses, pemantauan batas waktu layanan, dan dasbor informasi. Dengan begitu, proses koordinasi dan tindak lanjut layanan dapat dipantau lebih terukur.
SP4N-LAPOR! tetap menjadi pintu masuk pengaduan masyarakat. SINAR berperan memperkuat koordinasi internal dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat. Keduanya diharapkan saling melengkapi.
Dukungan Lintas Instansi untuk Pengembangan SINAR
Syarifuddin menyatakan dukungan terhadap pengembangan Aplikasi SINAR. Dukungan itu ditandai penandatanganan berita acara bersama Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, dan Kepala Diskominfo Kalsel.
Pemprov Kalsel berharap koordinasi dan fasilitasi layanan kesejahteraan rakyat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan terukur melalui aplikasi tersebut.