Keluarga Korban KM Virgo Transport 8 Desak Pengangkatan Bangkai Kapal, Tender Ulang dan Dokumen di Polisi Jadi Penghambat

Penulis: Yuda Pratama  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:32:31 WIB
Keluarga korban KM Virgo Transport 8 mengikuti mediasi dengan perwakilan PT Virgo Karya Shipping di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

BANJARMASIN — Mediasi antara keluarga korban dan perwakilan PT Virgo Karya Shipping berlangsung di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dihadiri Basarnas, KSOP, Pelindo, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Dalam pertemuan keempat itu, keluarga korban menyampaikan permintaan yang sama sejak awal: bangkai KM Virgo Transport 8 harus segera diangkat dari dasar Laut Jawa.

Karina, salah satu keluarga korban, menyebut tidak ada kepastian waktu meski proses mediasi sudah berjalan berminggu-minggu. Ia mengaku pernah diberi janji dua hingga tiga hari untuk proses lanjutan, tetapi hingga pertemuan terakhir janji itu tidak terwujud.

"Katanya waktu mediasi sebelumnya, dua sampai tiga hari akan di proses, sampai hari ini sudah minggu ke empat tidak ada kepastian," kata Karina.

Permintaan Keluarga: Angkat Kapal, Temukan Jenazah, atau Gelar Ritual

Stephanus, keluarga korban lainnya, menyatakan akan menerima hasil apa pun asalkan pengangkatan kapal dilakukan secepatnya. Ia menegaskan keluarga ingin melihat jenazah kerabat mereka yang belum ditemukan.

"Dalam bentuk apapun saya harus liat jenazah keluarga kami, kapal harus diangkat, apabila keluarga kami tidak juga ditemukan kami menerima dengan lapang dada dan kami akan melakukan ritual," tegas Stephanus.

Mengapa Tender Pengangkatan Harus Diulang

Kuasa Hukum PT Virgo Karya Shipping, Rully Fachruri, menjelaskan proses tender sebelumnya tidak bisa dilanjutkan karena pelaksana salvage tidak dapat ditentukan hanya dengan satu peserta. Perusahaan kini harus membuka tender ulang untuk memilih pihak yang menangani pengangkatan bangkai kapal berbobot 9.000 ton itu.

"Setidaknya terdapat empat proposal dari perusahaan asing yang telah diajukan. Dalam proses tender itu tidak boleh diikuti hanya satu peserta. Sekarang kami harus melakukan tender ulang untuk menunjukkan siapa pelaksana yang akan melakukan salvage," ujar Rully.

Selain tender, penentuan metode dan pelaksana salvage membutuhkan data teknis terbaru soal kondisi kapal. Penyelaman akan dilakukan untuk mengetahui posisi serta kondisi terakhir bangkai kapal.

"Kami membutuhkan data dari pihak ketiga, termasuk data dari Basarnas yang melakukan penyelaman. Kami ingin melihat kondisi terakhir kapal, apakah masih stabil atau ada tegangan, kemudian bagaimana posisi di dalam kapal," katanya.

Penyelaman Mulai Kamis untuk Cari Korban dan Netralisasi Bahan Bakar

Perusahaan berencana memulai penyelaman pada Kamis untuk mengetahui posisi kapal, muatan, hingga titik yang memungkinkan dipasangi perangkat pengangkat. Proses ini dilakukan bersamaan dengan pencarian korban yang kemungkinan masih berada di dalam bangkai kapal.

"Dari pihak kami akan melakukan proses penyelaman mulai hari Kamis untuk mengetahui posisi kapal, baik dari muatan maupun kapal penyemprotan bahan bakarnya, sekaligus menetralisasi bahan bakar sambil melakukan pencarian korban yang mungkin masih tersisa di bangkai kapal," imbuh Rully.

Penentuan titik pemasangan cincin atau perangkat pengangkat menjadi bagian penting karena bobot kapal mencapai sekitar 9.000 ton. Seluruh tahapan teknis, menurut Rully, harus dilakukan hati-hati.

"Dengan berat kapal 9.000 ton, prosesnya harus benar-benar diselesaikan dengan baik. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan," ujarnya.

Dokumen Asuransi Tertahan di Polisi dan KSOP

Persoalan lain muncul dari kelengkapan dokumen yang diminta pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I). Sebagian dokumen disebut masih berada di KSOP dan dalam proses penyelesaian, sedangkan sejumlah dokumen lainnya masih berada di tangan kepolisian karena berkaitan dengan barang bukti berupa laptop dan telepon seluler.

Rully menyampaikan pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data dalam perangkat tersebut dapat dipindahkan dan digunakan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan P&I.

"Dokumen yang masih ada di pihak kepolisian berkaitan dengan beberapa laptop dan handphone yang memiliki data. Kami sudah mengajukan permohonan pinjam pakai agar data yang dibutuhkan P&I bisa dipindahkan kepada kami untuk melengkapi berkas," jelasnya.

Perusahaan Berada di Dua Sisi: Tuntutan Pengangkatan dan Proses Hukum

Kondisi tersebut membuat perusahaan berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, perusahaan dituntut segera mengangkat bangkai kapal. Di sisi lain, proses hukum yang sedang berlangsung juga harus dihormati dan dijalankan.

"Kami berjalan di dua sisi. Satu sisi kami diminta cepat untuk mengangkat bangkai kapal, satu sisi lagi kami harus menghadapi proses hukum," kata Rully.

Ia menegaskan perusahaan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan. Namun menurutnya perlu ada kebijakan yang menentukan tahapan mana yang harus diprioritaskan agar pengangkatan kapal tidak semakin tertunda.

"Kalau memang menjadi prioritas untuk diproses secara hukum, kami bersikap kooperatif. Tetapi alangkah baiknya kalau dalam hukum itu ada asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum," ujarnya.

Rully meminta apabila proses hukum memang harus dipercepat, proses tersebut dilakukan secara cepat dan transparan sehingga tidak menghambat target pengangkatan bangkai kapal.

Reporter: Yuda Pratama
Sumber: jejakrekam.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top