Wamenlu Arif Havas Usul Mekanisme Koordinasi Lintas Negara di Konferensi Phnom Penh, 28 Negara Sepakat

Penulis: Zulham Nasution  •  Rabu, 30 September 2026 | 08:39:31 WIB
Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyampaikan usulan mekanisme koordinasi lintas negara pada Konferensi ICCOS di Phnom Penh.

Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno mengusulkan pembentukan mekanisme koordinasi lintas negara untuk mempercepat pertukaran informasi dan respons bersama dalam pemberantasan penipuan daring serta judi daring. Usulan itu disampaikan dalam International Conference on Combating Online Scams (ICCOS) di Phnom Penh, Kamboja, pada 23–24 September. Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Phnom Penh yang disepakati 28 negara dan 7 organisasi internasional.

JAKARTA — Konferensi ICCOS di Phnom Penh menerima usulan Indonesia untuk membentuk mekanisme koordinasi lintas negara guna memerangi penipuan daring yang semakin berkembang. Mekanisme itu dirancang bukan sebagai institusi atau sekretariat baru, melainkan untuk menghubungkan berbagai upaya yang telah berjalan di tingkat regional dan global.

Wamenlu Havas menjelaskan bahwa mekanisme tersebut akan menyambungkan focal point nasional beserta mekanisme kerja sama nasional, regional, dan multilateral yang sudah tersedia. Dengan begitu, informasi dapat diteruskan dan respons dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

Deklarasi Phnom Penh Disepakati 28 Negara

Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Phnom Penh tentang Pemberantasan Penipuan Daring (Phnom Penh Declaration on Combating Online Scams). Deklarasi itu memperkuat komitmen 28 negara dan 7 organisasi internasional dalam meningkatkan kerja sama internasional, penegakan hukum, pertukaran informasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pelindungan korban.

Indonesia menyatakan kesiapan memperkuat konektivitas dan bekerja sama dengan Kamboja, ASEAN, UNODC, INTERPOL, serta negara-negara peserta konferensi. Kerja sama itu difokuskan pada pengembangan konektivitas antarmekanisme yang telah ada.

Kecepatan Respons Jadi Kunci

Dalam sesi tingkat tinggi "Online Scams as a Global Emergency," Wamenlu Havas menekankan pentingnya kecepatan respons. Menurut dia, para pelaku kejahatan bergerak dalam hitungan menit sehingga koordinasi antarnegara harus mampu menyamai kecepatan mereka.

"Kita tidak sedang melawan individu. Kita sedang melawan sebuah jaringan. Dan sebuah jaringan hanya bisa dikalahkan oleh jaringan yang lebih cepat," kata Havas.

Indonesia menilai penipuan daring dan judi daring telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan banyak aktor dan yurisdiksi. Rantai kejahatan itu mencakup perekrut, operator, penyedia teknologi, money mule, hingga pelaku pencucian uang.

"Kejahatan saling terkait. Respons kita pun harus saling terkait," tegas Havas.

Satgas PASTI dan IASC Jadi Rujukan Negara Peserta

Dalam konferensi tersebut, Indonesia memperkenalkan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan Frontier+ sebagai bagian dari pengalaman nasional dalam memperkuat koordinasi dan penanganan penipuan daring. Kamboja menyatakan ketertarikan untuk mempelajari pengalaman Indonesia terkait Frontier+.

Turki juga tertarik mempelajari Satgas PASTI dan IASC secara langsung di Indonesia. Ketertarikan itu muncul di sela-sela sesi konferensi yang dihadiri delegasi dari berbagai negara.

Di sela-sela konferensi, Wamenlu Havas bertemu Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha pada 23 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Havas menegaskan kembali dukungan Indonesia terhadap upaya Kamboja memberantas penipuan daring dan judi daring.

"Indonesia siap memperkuat kerja sama dengan Kamboja dalam upaya pemberantasan penipuan daring dan judi daring, termasuk melalui koordinasi yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terdampak operasi pemberantasan tersebut," kata Wamenlu Havas.

Mekanisme koordinasi lintas negara yang diusulkan Indonesia diproyeksikan mempercepat pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, dan penanganan kasus lintas negara. Percepatan itu menjadi krusial karena setiap mata rantai kejahatan dapat berada di yurisdiksi yang berbeda.

Reporter: Zulham Nasution
Sumber: kalsel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top