BANJARMASIN — Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum atas tanah negara, tanah Pemda, hingga aset Pemprov dan Pemkab/Pemkot. Dari kegiatan tersebut, dua bidang aset Barang Milik Daerah Pemprov Kalsel seluas 11.396 meter persegi turut diserahkan.
Selain aset pemerintah daerah, dua sertipikat untuk badan usaha milik daerah juga diserahkan dalam kegiatan yang sama. Satu bidang atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi, dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Provinsi Kalsel, serta unsur Forkopimda, Wamen Ossy memaparkan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah tersebut. Pelaksanaan PTSL di Kalsel telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang.
Sertipikasi tanah wakaf tercatat lebih tinggi, mencapai 95 persen. Wamen Ossy menyampaikan terima kasih kepada Gubernur beserta seluruh Forkopimda yang mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot," ujar Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyertipikasi tanah negara, aset Pemda, maupun tanah masyarakat. Ia menegaskan Komisi II akan terus mengawal program pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk dalam legalisasi aset.
"Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Rifqinizamy.
Untuk memperkuat pengamanan aset, ia meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Aset yang telah tercatat perlu diinventarisasi untuk memetakan mana yang sudah bersertipikat dan mana yang belum.
Aset yang belum bersertipikat diminta segera diproses ke Kantor Pertanahan. "Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan," imbaunya.
Dalam kegiatan tersebut, Wamen Ossy didampingi Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Asep Heri, serta Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sumarto. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalsel Budi Kristiyana beserta jajaran juga hadir.
Pertemuan di Gedung Idham Chalid itu turut diikuti Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona.