Harga Transaksi BYAN Rp2.538, Mirae Soroti Kewajaran dan Tata Kelola

Penulis: Zulham Nasution  •  Rabu, 23 September 2026 | 08:37:01 WIB
Mirae Asset Sekuritas menyoroti harga transaksi 30 persen saham BYAN senilai Rp2.538 per lembar yang masih bersifat implisit.

KALIMANTAN SELATAN — Mirae Asset Sekuritas menilai harga Rp2.538 per lembar dalam transaksi 30 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) masih bersifat implisit dan belum dikonfirmasi perseroan. Jika terkonfirmasi, diskon terhadap harga pasar Rp13.125 akan sangat besar dan menjadi perhatian dari sisi kewajaran transaksi serta perlindungan investor publik.

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji menyampaikan hal itu menanggapi aksi korporasi Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang sepakat membeli sekitar 10 miliar lembar atau setara 30 persen saham Bayan. Angka Rp2.538 masih berasal dari informasi yang beredar, bukan harga final yang diumumkan perseroan.

Sebagai gambaran, harga penutupan BYAN pada 17 September berada di Rp11.525. Artinya, harga Rp2.538 hanya sekitar seperlima dari harga pasar saat itu. Saham BYAN kemudian ditutup melemah 5,06 persen ke Rp13.125 pada perdagangan 21 September.

Mengapa Harga Transaksi Blok Tidak Selalu Sama dengan Harga Pasar

Nafan menjelaskan harga dalam transaksi blok atau pengalihan saham pengendali memang tidak selalu identik dengan harga pasar. Ada sejumlah faktor yang memengaruhi, mulai dari ukuran transaksi, struktur pengendalian, negosiasi bilateral, kondisi fundamental, hingga sejumlah kondisi pendahuluan.

"Namun, apabila nantinya harga tersebut memang terkonfirmasi, maka diskonnya terhadap harga pasar akan sangat besar dan tentu menjadi perhatian dari sisi kewajaran transaksi, transparansi, serta perlindungan investor publik," kata Nafan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Menurut dia, transaksi dalam jumlah besar dengan harga jauh di bawah pasar berpotensi menjadi perhatian terhadap kredibilitas price discovery. Meski begitu, selisih harga itu tidak bisa langsung dianggap transaksi tidak wajar karena transaksi pengendalian punya karakteristik berbeda dengan perdagangan reguler.

Timing RKAB dan CSPA yang Berdekatan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan persetujuan

Reporter: Zulham Nasution
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top